GRESIK - Sebanyak 3.000 dosis vaksin untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai disuntikan ke hewan ternak yang ada di wilayah Gresik Jawa Timur. Vaksinasi ini akan terus digencarkan mengingat masih banyak hewan ternak yang terserang penyakit PMK. Salah satu wilayah yang mendapatkan vaksinasi untuk hewan ternak adalah Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Kamis (30/6/2022).
Dalam pelaksanaan vaksinasi dihadiri oleh Bpk.Moh. Amri (Camat Balongpanggang), AKP M. Zainudin S.H (Kapolsek Balongpanggang), Ibu Niken (Dr hewan Kec. Balongpnggang), Serda Dwi Tugas P (Babinsa Koramil 0817/09 Balongpanggang) serta warga Desa Babatan sebagai pemilik hewan ternak.
Hari ini sebanyak 200 Hewan ternak (Sapi) akan disuntik vaksinasi dengan jenis vaksin Aftofor, dan untuk Kabupaten Gresik sendiri mendapatkan dukungan vaksin dari Pemprov jatim sebanyak 3.000 vaksin dengan tujuan untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Serda Dwi Tugas P, saat melakukan pendampingan vaksinasi mengatakan bahwa, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan semakin tingginya angka kasus penyakit PMK pada hewan ternak di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.
“Semakin maraknya penyakit PMK pada hewan ternak, kami menghimbau kepada para peternak untuk segera melaporkan kondisi hewan ternaknya apabila ditemui beberapa gejala atau tanda-tanda terpapar penyakit PMK, agar petugas bisa segera memberikan respon cepat dan memberikan vaksinasi, selama ini kami juga menghimbau kepada para peternak untuk tetap memperhatikan faktor kesehatan hewan ternak dan kebersihan kandangnya, karena penyakit PMK pada hewan ternak sangat membahayakan.”tuturnya.
Baca juga:
14 Prajurit Resmi Jadi Warga Kodim Klungkung
|
Sambungnya “Karena dalam waktu dekat, umat muslim akan merayakan hari raya idul adha (Hari Raya Kurban), sehingga kebutuhan hewan kurban sangat tinggi, tetapi dengan semakin meningkatnya penyakit PMK para peternak harus benar-benar memperhatikan hewan ternaknya, karena kalau ada hewan ternak terpapar dan digunakan untuk berkurban maka dalam islam hukumnya tidak sah, selain itu danging yang akan dikonsumsi juga berbahaya dan akan berdampak buruk.”pungkasnya. (Pen/Jon)